Kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi tampaknya belum sampai ke aktor intelektualnya. Walaupun sejumlah saksi telah dipanggil dan rekonstruksi telah dilakukan, namun polisi sepertinya masih kesulitan untuk menetapkan tersangka baru karena sampai saat ini polisi baru menetapkan mantan juru panggil Mahkamah Konstitusi Masyhuri Hasan sebagai tersangka.
Kepolisian kita sudah banyak menghadirkan saksi-saksi dalam kasus tersebut. Polisi juga setidaknya telah tiga kali melakukan rekonstruksi. Namun, yang disayangkan adalah bahwa serangkaian rekonstruksi tersebut dilakukan tanpa kehadiran mantan anggota KPU yang kini menjadi salah satu ketua DPP Partai Demokrat yaitu Andi Nurpati. Padahal, Andi Nurpati-lah yang sering disebut-sebut diberbagai media berperan besar atas pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi tersebut. Baca lebih lanjut